SYARAT KELULUSAN SMP/MTs
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, resmi pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP / sederajat dan SMA / SMK / sederajat di Indonesia dengan bantuan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyakit Penyebaran Coronavirus.
Menurut Mendikbud dalam masa transisi pandemi Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara darinng / online. Jika sekolah tidak siap menyelenggarakan US dariing, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan / atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kab. Tangerang no. 440/1211-disdik / III / 2020 Juga mengacu pada edaran mendikbud menegaskan Sekolah yang telah menyelesaikan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa tetapi untuk sekolah yang belum melaksanakan US ketententuan Kelulusan SMP / sederajat ditentukan sesuai nilai lima semester (1-5) dan nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
Seperti Syarat kelulusan peserta didik SMP adalah sebagai berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik
3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Untuk itu Kepala SMP Negeri 1 Mauk, Titi Sriyati menghimbau agar 4-8 Peserta didik yang belum mengikuti Ujian Sekolah Daring / online karena kendala sinyal atau tidak memiliki HP, agar menghubungi guru mapel masing-masing untuk mendapatkan penugasan agar nilai ujian mencapai ketuntasan.
Lebih lanjut, ibu Titi menegaskan agar tidak ada aksi corat coret sebelum atau sesudah pengumuman kelulusan pada 05 Juni 2020 nanti. Jika ditemukan ada peserta didik yang melakukan aksi tersebut bisa saja sekolah memberikan hukuman / teguran. "Untuk teknis pengumuman kelulusan akan diinformasikan kemudian, jika masalah Covid 19 ini belum selesai dapat diumumkan secara online, namun jika sudah normal kembali dapat dilakukan di sekolah. Tutup Kepala SMPN 1 Mauk ini.
#dariberbagaisumber
#satumauk
#samatabisa
Leave a Message